Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang karena itu prosedur hukum ya. Artinya, (setelah ini) masuk pengadilan,” kata Kalla di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Meski telah dinyatakan lengkap, Kejagung hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas dan barang bukti dari Bareskrim Polri.

“Tentu lah pengadilan yang (membuktikan), (itu) proses hukum biasa,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, sebelumnya, mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah rampung.
Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian pada Jumat (25/11/2016) lalu.
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyayakan P 21," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
(Baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)
Noor mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
kt: Compas.Com
5 komentar:
Game Online Judi - Bola Piala Dunia
8 Cara Cepat Belajar Bermain Taruhan Bola di Sbobet
4 CARA TERBARU MENANG TARUHAN BOLA ONLINE
PERJUDIAN ONLINE TERAMAN
Cara menghitung kemenangan Mix Parlay
Sicbo Online
Link Alternatif
Link Alternatif
Link Alternatif
Live Chat
Live Chat
Excellent information and facts. mangga2poker
situs judi slot online terbaik
situs judi slot online terbaik
situs judi slot online terbaik
situs judi slot online terbaik
situs judi slot online terbaik
Post a Comment
“Mohon Memberi Komentar Yang Bemanfaat Untuk Kita Semua”