Misi Indonesia
Sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.
"Sampai Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, masuk permohonan dari partai politik sebanyak 14 partai politik, terdiri atas 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh. Hanya ada satu partai politik lokal di Aceh yang tidak mengajukan permohonan, yaitu Partai Aceh," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.
Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014.
"Ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu seperti Sulawesi Tenggara ada dua pemohon, Banten tiga pemohon, Jawa Timur ada dua pemohon, Papua Barat dua pemohon, Papua empat pemohon, Maluku Utara dua pemohon, Maluku dua pemohon, dan Sumatera Utara dua pemohon," kata Janedjri.
Janedjri mengatakan jumlah pemohon perkara hasil pemilihan umum untuk calon anggota DPD pada 2014 mengalami peningkatan dibanding jumlah pada Pemilu 2009.
"Pada Pemilu 2009, jumlah pemohon penyelesaian sengketa Pemilu untuk calon anggota DPD ada 27 orang. Sedangkan, pada 2014 ini ada 30 orang," katanya.
Para pemohon perkara hasil pemilihan umum, lanjut Junaedjri, masih melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen permohonan yang diajukan ke MK.
"Hasil verifikasi di ruang itu adalah pertama akta penerimaan permohonan pemohon dan kedua adalah akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap, katanya.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon 3x24 jam atau hingga Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB sejak penutupan pendaftaran PHPU untuk menyampaikan kelengkapan berkas permohonan.
ktf. Antara News.com 13/5/2014
Sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.
"Sampai Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, masuk permohonan dari partai politik sebanyak 14 partai politik, terdiri atas 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh. Hanya ada satu partai politik lokal di Aceh yang tidak mengajukan permohonan, yaitu Partai Aceh," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.
Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014.
"Ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu seperti Sulawesi Tenggara ada dua pemohon, Banten tiga pemohon, Jawa Timur ada dua pemohon, Papua Barat dua pemohon, Papua empat pemohon, Maluku Utara dua pemohon, Maluku dua pemohon, dan Sumatera Utara dua pemohon," kata Janedjri.
Janedjri mengatakan jumlah pemohon perkara hasil pemilihan umum untuk calon anggota DPD pada 2014 mengalami peningkatan dibanding jumlah pada Pemilu 2009.
"Pada Pemilu 2009, jumlah pemohon penyelesaian sengketa Pemilu untuk calon anggota DPD ada 27 orang. Sedangkan, pada 2014 ini ada 30 orang," katanya.
Para pemohon perkara hasil pemilihan umum, lanjut Junaedjri, masih melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen permohonan yang diajukan ke MK.
"Hasil verifikasi di ruang itu adalah pertama akta penerimaan permohonan pemohon dan kedua adalah akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap, katanya.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon 3x24 jam atau hingga Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB sejak penutupan pendaftaran PHPU untuk menyampaikan kelengkapan berkas permohonan.
ktf. Antara News.com 13/5/2014