http://www.kompasiana.com/dashboard/write?le=429185
Salam Olah Raga.!! Sebelum saya menguraikan kembali opini saya tentang
masalah yang terjadi dipersepak bolaan nasional, kepada teman-teman
pembaca Saya mohon maaf karena kesibukan saya sehingga tulisan
berikutnya terlambat saya publikasikan. sekali lagi mari kita saling
membuka diri, membuka hati untuk saling berbagi pengalaman bukan
berbagi hujatan dan cemohan. Saya kira teman-teman yang aktif dalam
forum kompasiana ini orang-orang cerdas, orang-orang punya etika dan
moral. Bukankah kita sama-sama menentang orang-orang di PSSI ( ISL
maupun IPL ) yang saling menghujat dan seakan-akan tidak ber etika ?.
Kita ini malu melihat mereka. Akan tetapi kenapa kita tidak malu
terhadap diri sendiri ketika kita menyandang predikat yang seperti di
PSSI itu .!? Saya aktif dalam penulisan karena kepedulian saya terhadap
sepak bola nasional. Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak
pernah melihat Golongan Kuning dan Golongan Biru Atau Golongan Merah.
Saya tetap berpatokan pada pendirian saya melihat permasalahan yang
terjadi.
Apa yang menjadi inti permasalahan dalam kekisruhan ditubuh PSSI hanya
adalah pemaksaan kehendak di tubuh PSSI yang turut arus dalam Konsep
yang dikembangkan Arifin P cs. Padahal apabila konsep ini tak melanggar
aturan yang telah ada yakni Statuta 2009 dan PO serta keputusan kongres
II Bali Januari 2011 tidaklah akan menjadi semakin ruwet seperti
sekarang. Statuta merupakan anggaran dasar bagi PSSI untuk menjalankan
roda organisasi. Statuta PSSI 13 February 2009 diakui FIFA 21 April
2009, inilah yang harus dimengerti setiap insan pencinta sepak bola
tanah air yang mau tak mau PSSI harus berlandaskan Statuta dan Peraturan
Organisasi yang sudah ada.
Kongres Bali yang sebagian orang-orang mengatakan salah adalah tidak
demikian sebab kongres itu disetujui oleh sebagian besar orang yang
memilih Djohar ( K78 ), dan bila kongres Bali tidak Sah berarti Kongres
Solo untuk memilih ketua, Wakil Ketua dan Exco juga tidak sah karena
yang hadir adalah sebagian besar orang yang sama dalam kongrtes Bali.
Namun apapun kebobrokan status pelaksanaan serta hasil dari kongres II
Bali perlu diterima karena itu adalah suara kongres ( Anggota federasi
/ PSSI ) dan dihadiri delegasi FIFA dan AFC. Yang perlu dipahami
apabila pihak PSSI ( Djohar Cs ) tidak menyetujui atau tidak sepaham
dengan penetapan kongres Bali tersebut, laksakan kongres sebagai
pengganti kongres Bali yang katanya melanggar Statuta. Jika pihak
Johar cs tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam kongres Bali
berararti tetap dianggap melanggar Statuta karena tak pernah ada
kongres setelah kongres Bali. Aturan yang ada dalam Statuta tidak
serta merta harus di ubah hanya seorang ketua umum, wakil, dan para Exco
karena Statuta dan Peraturan Organisasi ( PO ) haruslah ditetapkan dan
disahkan dalam kongres bukan dalam rapat Exco yang seperti dilakukan
oleh Kelompok Djohar Cs. Untuk mebaca dan mengartikan suatu AD Atau
Statuta ataupun PO tidak hanya dengan melihal satu pasal saja akan
tetapi harus diteliti dan di mengerti satu demi satu pasal yang saling
berkaitan.
Permasalahan yang pertama yaitu; Mengesahkan 18 tim yang akan berlaga
dalam kompetisi Liga Utama kemudian mengubahnya menjadi 36 tim dan
mengubahnya kembali menjadi 24 tim, dimana beberapa club tidak sanggup
melaksanakan jadwal kompetisi yang sangat padat. "Hasil Kongres II di
Bali Tertuang dalam SK 08/KONGRES-II/PSSI 2011 tentang Format Kompetisi
PSSI 2011/2012. Dalam transkripnya peserta Kongres PSSI II mengesahkan
format kompetisi 2011-2012 berisi 18 klub yang berlaga di ISL, 44 klub
yang dibagi 4 wilayah untuk Divisi Utama, 66 klub Divisi I, dan 100 klub
untuk Divisi II serta Divisi III dengan jumlah klub tidak terhingga.
Kemudian Peraturan Organisasi PSSI Nomor 07/PO-PSSI/IX/2009 tentang
Kompetisi, dan Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02/PO-PSSI/III/2008
tentang Pemain: Status, Alih Status dan Perpindahan, serta Peraturan
Organisasi PSSI Nomor 05/PO-PSSI/III/2008 tentang Kedudukan, Fungsi dan
Wewenang Badan Liga sepakbola Indonesia yang masih berlaku hingga saat
ini karena Komite Eksekutif sama sekali belum pernah mencabutnya dan
menggantinya dengan PO yang baru. Akibatnya semua hal tentang kompetisi
baik format, jumlah klub dan badan atau liga mengaturnya masih valid dan
berlaku.
Permasalahan Kedua Yaitu; Mengganti nama ISL menjadi IPL ( dalam bahasa
indonesia LIGA PRIMER INDONESIA / LPI ) serta Membubarkan PT. LI dan
menggantinya PT. LPIS sebagai pengelola kompetisi karena alasan PT. LI
tak mau di Audit. Padahal semestinya PSSI tetap bisa menggunakan PT.LI
dan mengganti orang-orang yang terlibat didalamnya tanpa harus membuat
PT LPIS yang baru. Demikian pembagian saham 70% untuk PSSI dan 30% Untuk
Anggota Club dengan atas nama Farid R ( Wakil Ketua PSSI ) bukan atas
nama Club peserta kompetisi ), tidak sesuai keinginan sebagian besar
club 1% vs 99 %. Keputusan ini tertuang dalam lembar Keputusan Kongres
II PSSI tahun 2011, dengan Nomor: 10/KONGRES-II/PSSI/2011, tertanggal 22
Januari 2011.
- Melakukan restrukturisasi kepemilikan saham PT. Liga Indonesia dengan komposisi 99% dimiliki oleh klub anggota PSSI yang mengikuti kompetisi Indonesia Super League dan 1% dimiliki oleh PSSI
- Struktur kepemilikan saham sebanyak 99% (sembilan puluh sembilan prosen) merupakan saham kolektif yang dimiliki oleh klub peserta Indonesia Super League musim berjalan, dan 1% merupakan saham khusus (golden share) yang dimiliki oleh PSSI, sekaligus berhak dan harus memberikan perlindungan dari aspek keolahragaan
- Memerintahkan kepada PT. Liga Indonesia untuk mempersiapkan seluruh proses yang terkait dengan restrukturisasi tersebut termasuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda perubahan struktur kepemilikan saham, perubahan anggaran dasar dan rumah tangga, perubahan susunan komisaris dan direksi serta hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan proses restrukturisasi tersebut dengan tenggat waktu sebelum kompetisi Indonesia Super League musim 2011/2012 dimulai
- Menunjuk PT. Liga Indonesia sebagai pengelola kompetisi Profesional (Liga Super Indonesia dan Divisi Utama)
- Untuk musim kompetisi 2011/2012, PT. Liga Indonesia wajib memberikan kontribusi komersial kepada seluruh klub Liga Super Indonesia sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) setiap klub, yang diberikan sebelum kompetisi dimulai
Lihat Statuta
PSSI pasal 79 ayat 1, 2, dan 3 yang tidak pernah diagendakan oleh para
Exco. Pasal 50 ayat (1) Statuta menjadi vital, penting dan perlu. Pasal
50 Statuta PSSI menetapkan bahwa Komite Hukum bertanggung jawab
menganalisa hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, khususnya yang
terkait dengan sepakbola, dan membuat usulan perubahan terhadap Statuta,
Peraturan-peraturan Organisasi dan keanggotaan untuk diserahkan kepada
Komite Eksekutif . yang selama ini Djohar tidak pernah melibatkan Komite
Hukum.
Permasalahan yang ketiga yaitu; Memasukkan 6 tim yang tidak wajar ( Tidak sesuai aturan ). Persema, PSM dan Persibo Bojonogoro adalah tim-tim yang telah dihukum dan dicoret keanggtaannya dari PSSI yang ditetapkan dalam kongres Bali dengan SK No 06/KONGRES-II/PSSI/2011 karena membelot ke LPI ( Kompetisi Ilegal th. 2010 ), dengan alasan telah diputihkan ( khusus PSM dihukum turun ke devisi Satu diputihkan oleh komite normalisasi ) oleh PSSI Djohar padahal dalam aturan untuk memutihkannya harus pula melalui kongres agar tidak menjadi tindakan kesewenang wenangan dari petinggi PSSI. Djohar memutihkan club tersebut hanya dengan sebuah. SK. Dan tidak disahkan dalam kongres. Seperti kita ketahui bahwa Ketiga club tersebut adalah milik Konsorsium.
Permasalahan yang ketiga yaitu; Memasukkan 6 tim yang tidak wajar ( Tidak sesuai aturan ). Persema, PSM dan Persibo Bojonogoro adalah tim-tim yang telah dihukum dan dicoret keanggtaannya dari PSSI yang ditetapkan dalam kongres Bali dengan SK No 06/KONGRES-II/PSSI/2011 karena membelot ke LPI ( Kompetisi Ilegal th. 2010 ), dengan alasan telah diputihkan ( khusus PSM dihukum turun ke devisi Satu diputihkan oleh komite normalisasi ) oleh PSSI Djohar padahal dalam aturan untuk memutihkannya harus pula melalui kongres agar tidak menjadi tindakan kesewenang wenangan dari petinggi PSSI. Djohar memutihkan club tersebut hanya dengan sebuah. SK. Dan tidak disahkan dalam kongres. Seperti kita ketahui bahwa Ketiga club tersebut adalah milik Konsorsium.
PSMS Medan, persebaya 1927 adalah pesan sponsor ( Konsorsium ) Karena
Kota Ikon yang mempunyai basis supporter yang banyak / Panatik.
Bukankah PSMS Medan ini adalah Rekairnasi Medan Chips dan Persebaya 1927
reikarnasi dari Persebaya yang berlaga di Devisi Utama pimpinan Wisnu
Wardhana dan Wastomi Suheri .?. Padahal ketika kita kenal dengan liga
djarum, liga mandiri mereka sebagai sponsor utama tidak pernah
menempatkan timnya untuk berkompetisi. Demikian pula sponsor terbesar
dunia Liga Ingeris Barclays PLC merupakan nama grup perusahaan
multinasional di bidang perbankan yang bermarkas di London, Inggris.
Bank ini didirikan tahun 1896. Beroperasi di Eropa, Britani, Raya,
Amerika Serikat, Asia, dan Afrika. Bank ini mempekerjakan 113.300
pekerja pada tahun 2005. Bank ini menjadi sponsor utama di Liga Utama
Inggris, tetapi tidak untuk mengatur Federasi ( FA ) apalagi club
peserta liga dan tak pernah menempatkan timnya di liga utama kompetisi
inggeris / Tim pesan sponsor. Lihat Statuta pasal 15 ayat 1 hurup h.
tidak untuk menjaga setiap hubungan yang bersifat olahraga dengan
entitas yang tidak diakui atau dengan anggota yang telah ditangguhkan
atau dikeluarkan. Statuta PSSI ini mengatur tentang kewajiban anggota
PSSI, bahwa anggota PSSI dilarang menjalin hubungan keolaahragaan
dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau
dikeluarkan. Merger adalah “berkawin secara permanen”. Merger hanya
dapat dilakukan antara legal entity yang sama yaitu antara perseroan
terbatas dengan perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 9, Pasal 123 sampai dengan Pasal 131 Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian oleh karena badan hukum
milik klub-klub bekas peserta Liga Primer Indonesia adalah organisasi
yang tidak dikenal PSSI dan klub-klub itu bukan anggota PSSI, maka
aturan yang mengharuskan melakukan merger itu melanggar statuta dan
tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Klub anggota PSSI yang melakukan merger itu jelas melanggar
Pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta. Hampir semua peserta IPL adalah hasil
merger dari peserta LPI 2010 yang bukan anggota PSSI.
Bontang FC dengan alasan adalah tim degradasi terbaik ( Karena dikerjai
Wasit ). Inilah keputusan yang pertama di dunia. Padahal kita ketahui
Maradona ketika membobol gawang Ingeris dengan tangan ( Gol tangan Tuhan
) sampai saat ini tak pernah di anulir dengan alasan tim Inggeris
dikerjai wasit.
Permasalahan
yang ke Empat adalah Mengukuhkan dan Mengesahkan Persija, Arema dan
PSMS sebagai peseta kompetisi level utama yang sah padahal mereka-mereka
bukanlah pemilik club yang Asli. Persija Hadi Basalamah yg juga
menjabat sebagai CEO PT Medco pimpinan Arifin. Arema Indonesia versi
Mohammad Nur yg setuju dimasukkannya Konsorsium Malang United &
menyingkirkan kepengurusan Arema Indonesia pihak Rendra Kresna yg tidak
menyetujui masuknya Konsorsium Malang United karena konsorsium terseb ut
ingin memasukkan hutang konsorsium dari LPI untuk dijadikan beban
hutang dari Malang United ke dalam Arema Indonesia. Sementara PSMS medan
nyata-nyata menolak masuk ke Liga Utama IPL karena alasan tak mau
disebut tim Gratisan ( Tetap di Devisi Utama ) namun tiga hari sebelum
bertanding dengan Persebaya 1927 tiba-tiba muncul PSMS 1950 dadakan.
Kemudian
yang terakhir adalah Pengelolaan kompetisi dengan memakai sistim satu
Sposor ( Konsorsium Tunggal / Permodalan Konsorsium ) tanpa melalui
mekanisme kongres atau peraturan organisasi yang disepakati dan tidak
membicarakan ke semua club peserta liga. Ini adalah kompetisi Liga Utama
yang pertama didunia menggunakan Permodalan satu sponsor diatas
Federasi bagi setiap club-club dalam satu kompetisi. Selanjutnya diatur
dalam pasal 19 Statuta PSSI
- Klub, Liga, Asosiasi Daerah, Cabang Asosiasi atau Klub kelompok yang berafiliasi dengan PSSI harus bawahan dan diakui oleh PSSI. Statuta ini mendefinisikan ruang lingkup kewenangan dan hak-hak dan kewajiban dari Klub dan kelompok. Mereka undang-undang dan peraturan harus disetujui oleh Komite Eksekutif PSSI.
- Klub berafiliasi dan kelompok PSSI harus mengambil semua keputusan pada ada hal mengenai keanggotaan mereka secara independen dari setiap eksternal tubuh. Kewajiban ini berlaku terlepas dari perusahaan mereka struktur.
- Dalam kasus apapun, tidak ada orang alam atau hukum ( termasuk holding perusahaan dan anak perusahaan) harus melaksanakan kontrol atas lebih dari satu Club atau kelompok setiap kali integritas pertandingan apapun atau persaingan bisa terancam.
Berikut analisis keberadaan satu sponsor ( Permodalan Konsorsium )
Keuntungan bagi club?
Keuntungan bagi club?
- club terbebas dari dana bantuan pemerintah.
- club belajar mengelola perusahaan dan profesionalitas dari pihak manajemen yang diterjunkan oleh konsorsium. ( Ini bisa jadi jika orang-orang yang ada dalam pengelolaan club belum mengerti pengelolaan perusaahan / PT dari segi profesionalitas Sepak Bola ).
- Jangka panjang club bisa bertahan oleh suntikan dana konsorsium selama konsorsium mampu pula bertahan ( Tidak Pailit )
- Club-club tidak bersusah payah lagi mencari Sponsor Ship.
Kerugian Bagi Club ?
- Hak-hak manajemen diatur oleh konsorsium termasuk pembelian pemain Asing dan penentuan pelatih serta Ceo yang harus disetujui oleh pihak Konsorsium.
- Hak untuk mendapatkan sponsor ship hampir dipastikan tidak ada terkecuali atas kemauan pihak konsorsium.
- Kemungkinan club menjadi kaya sangat kecil oleh karena pembatasan sponsor ship dan juga hasil penjualan tiket dan hak siar diserahkan ke pihak konsorsium dan oleh karena semua club dipinjamkan 70% ( atau sesuai kemampuan club dari segi pembiayaan selama berlangsungnya kompetisi ), meskipun berbeda setiap club akan tetapi ini menandakan bahwa kompetisi ini akan berjalan dengan satu pemilik walau didalam terdapat perusahahan pendukung yang dibagikan ke masing masing club ( apapun namanya tetap satu Yakni Konsorsium ), dan boleh jadi semua dan apasaja ditentukan oleh konsorsium termasuk keinginan konsorsium untuk menampilkan juara kompetisi yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
- Bisa jadi club akan mengalah pada suatu pertandingan dalam kompetisi pada club lain jika Pihak konsorsium menghendaki / mematok club yg harus menang saat itu ( Sepak Bola Gajah ).
Apa keuntungan bagi konsorsium?
- Mengomersilkan club melalui sponsor atau bentuk lain.
- Bila dalam kurun waktu panjang club semakin maju, maka nilai saham akan meningkat, olehnya konsorsium juga akan semakin kaya.
Apa kerugian bagi konsorsium ?
- Bila pertandingan sepi penonton, maka sulit bagi konsorsium mendapat penghasilan sebagai penutup pinjaman.
- Bila satu atau dua atau bahkan lebih club gulung tikar lalu bubar, oleh karena clubnya ditinggal olah Supporter Panatik maka pihak konsorsium sulit lagi menagi piutang yang telah disuntikkan kepada club dan tentu ini adalah kerugian bagi konsorsium, meski club tersebut telah menjadi milik konsorsium sepenuhnya.
Apa keuntungan bagi negara?
- Setidaknya Club-club tak lagi mengemis untuk menggunakan dana pemerintah.
- Apabila Konsorsium berhasil dalam satu kompetisi ( Berhasil dari segi Kualitas dan Fair Play / Sportifitas kompetisi, Keuangan/tidak merugi, Manajemen dll. ), Indonesia akan masuk rekor dunia (Guiness World Record) dalam hal pengelolaan sepak bola dengan satu Konsorsium di bawah federasi yang sama.
Apa kerugian bagi negara ?
- Bisa jadi penentuan Pemain Timnas adalah hak mutlak konsorsium bukan terletak pada pelatih. Demikian penentuan pelatih Timnas bukan oleh federasi ( PSSI ) akan tetapi atas kehendak Konsorsium.
- Oleh karena konsorsium adalah tunggal ( Sama pada setiap club ), maka PSSI sebagai organisasi negara yang independen akan tunduk dan patuh terhadap konsorsium. ( PSSI akan menjadi Boneka ).
- Bisa jadi indonesia akan terkena Suspen oleh FIFA karena dianggap melanggar Satatuta PSSI pasal 19 ayat 3.
Kepada rekan-rekan sekalian saya ingin bertanya Apakah menurut anda ke Lima permasalahan diatas adalah telah sesuai dengan standar Spotrifitas dan Fair play dan bagaimana jika anda berada didevisi Utama, devisi Dua apakah anda telah sepaham dengan tindakan PSSI tersebut ( Ketika anda tidak termasuk kedalam 6 tim tersebut ) ?. atau anda adalah termasuk dari ketiga tim ( Persija, Arema, PSMS ) yang terakuisisi.? Atau anda telah menguasai satu club lantas diambil alih secara paksa oleh konsorsium ?.
Tanggal 21
Mei 2010 lalu dalam acara talk show di salah satu siaran TV swasta
Dalam kekisruhan kongres di jakarta yang dilaksanakan Komite
Normalisasi, salah satu anggota Kelompok 78, Saleh Mukadar, mengaku jika
Indonesia benar dihukum FIFA, hal tersebut bukan merupakan kesalahan
Kelompok 78.
"Jika Indonesia diberikan sanksi oleh FIFA, itu bukan kesalahan Kelompok
78. Kami tidak ngotot di dalam kongres kemarin. Kami hanya ingin tahu
dimana letak kesalahan Toisutta-Panigoro," jelas Saleh di acara talkshow
yang disiarkan Metro TV.
kala itu Pernyataan Saleh tersebut mengundang reaksi dari mantan Menpora, Adhyaksa Dault.
kala itu Pernyataan Saleh tersebut mengundang reaksi dari mantan Menpora, Adhyaksa Dault.
"Tidakkah Anda berpikir bagaimana nasib para pesepakbola Indonesia jika
FIFA benar-benar memberikan sanksi kepada Indonesia? Anda masih bisa
mencari nafkah tapi tidak dengan mereka yang mata pencahariannya sebagai
pesepakbola," ujar Adhyaksa.
Saleh menjawab pernyataan Adhyaksa dengan santai. "Anda itu tidak pernah
bergelut di dunia sepakbola. Jika Indonesia dihukum, Liga Indonesia
masih bisa bergulir karena mereka digaji oleh klub, bukan dari FIFA,"
kata saleh. Seorang anggota Dewan yang punya jawaban sekelas ini banyak
menilai itu adalah jawaban orang-orang gelandangan yang tidak punya
pendidikan.
Gambaran
logika-logika semacam ini yang sebenarnya tidaklah menjadi realistis
dimata orang-orang yang mengerti, dimana fakta-fakta bisa diputar
balikkan. Saleh mukaddar justru membalikkan fakta yang sekarang ini
tengah mendewa-dewakan FIFA. Kemudian kasus Diego ?. Dulu PSSI malah
dengan gamblang mengatakan bahwa Haram Bagi PSSI untuk Naturalisasi, Lha
malah sekarang mengajak Pemain-pemain naturalisasi untuk berada dibawah
kekuasaan LPI. Kemudian K78 adalah pendukung panatik Arfin P yang
justru sekarang banyak berbalik arah mendukung KLB utamanya ( Ketua KPSI
Tony Alpriliani ). Pada bulan oktober 2011 pak Tony menjabat Wakil
Ketua Komisi Kompetisi di PSSI masih sibuk mengatur jadwal kompetisi IPL
karena penambahan 6 Club. Pak Tony kala itu sangat mendukung 24 peserta
club karena sudah dimintai restu AFC, tapi tidak untuk 6 tim yang
dimaksud.
Kesalahan
dimasa kepengurusan Nurdin Cs apa mesti kita me-Reaply di kepengurusan
Djohaqr Cs ? Saya kuatir jangan-jangan yang mendukung kebijakan Djohar
Cs yang terkesan diktator ini suatu saat akan memaki-maki Djohar. (
contoh; Tony Apriliani, Robertho Raow, Erwin D Budiawan ), Bukankah
ketidakpuasan dan penyesalan tak pernah terdepan akan tetapi selalu
terletak paling belakang ? sebelum itu terjadi, mestinya kita sebagai
penonton, penikmat dan pengamat berpikir jernih dan tidak mendahulukan
emosional diatas kebencian. Kita tahu tak ada sebenarnya yang membenci
Djohar atau Arifin. Akan tetapi mereka mendapatkan kebencian hanya
karena kebijakan-kebijakan Kontrofersial yang dibuatnya. Kalau dulu
Nurdin Cs telah berbuat salah toh itu sudah berlalu. Apakah kita ini
akan terus menerus mengungkap kesalahan besar yang selama 8 tahun mereka
berkuasa ?. Bukan begitu, mari kita buka lembaran baru yang lebih
Sportif dan Fairplay. Bahwa yang namanya organisasi AD/STATUTA serta
ART dan PO itu mutlak ditangan anggota. Jadikanlah Kesalahan itu menjadi
Amanah untuk tidak diulang lagi demi mencapai tujuan. Bukan kesalahan
seperti yang lalu itu kemudian diulang lagi di era ini.
Saya pernah membaca seorang penulis di Compasiana.com mengatakan bahwa PSSI Djohar tidak melanggar Statuta. Tolong dibaca baik-baik STATUTA 2009 dan PO era Nurdin. Kalau Statuta, PO dan Kongres II Bali itu dianggap salah dan ilegal karena buatan Nurdin Cs, mestinya bukan malah mencaci makinya karena katanya Pesertanya tidak Jelas, Mengada-ada, Keputusannya hanya ini dan itu, dll. kalau Statuta, PO dan Kongres Bali buatan Nurdin Cs itu salah dan tidak benar mestinya pihak Djohar Cs merilis dan mengubahnya dalam suatu kongres, akan tetapi itu tidak dilaksanakan. Kalau toh kongres itu sudah terlaksana apapun keputusan harus dihargai karena itu adalah keputusan Anggota federasi. Sepanjang tak ada kongres setelah kongres Bali maka sepanjang itu pula Statuta 2009 serta PO yang ada akan tetap menjadi yang legal/sah. Tolong ditanyalah sama pak Djohar mengapa tidak melakukan Kongres Sampai kini untuk mengubah Statuta atau Peraturan Organisasi termasuk Pelaksana Kompetisi dan Peserta kompetisi. Banyak kalangan berkata kongres II Bali Ilegal, nah kalau ilegal kenapa tidak melaksanakan kongres yang Legal untuk mengubah semua hasil dari kongres Bali serta Statuta dan PO yang sudah ada.
Saya pernah membaca seorang penulis di Compasiana.com mengatakan bahwa PSSI Djohar tidak melanggar Statuta. Tolong dibaca baik-baik STATUTA 2009 dan PO era Nurdin. Kalau Statuta, PO dan Kongres II Bali itu dianggap salah dan ilegal karena buatan Nurdin Cs, mestinya bukan malah mencaci makinya karena katanya Pesertanya tidak Jelas, Mengada-ada, Keputusannya hanya ini dan itu, dll. kalau Statuta, PO dan Kongres Bali buatan Nurdin Cs itu salah dan tidak benar mestinya pihak Djohar Cs merilis dan mengubahnya dalam suatu kongres, akan tetapi itu tidak dilaksanakan. Kalau toh kongres itu sudah terlaksana apapun keputusan harus dihargai karena itu adalah keputusan Anggota federasi. Sepanjang tak ada kongres setelah kongres Bali maka sepanjang itu pula Statuta 2009 serta PO yang ada akan tetap menjadi yang legal/sah. Tolong ditanyalah sama pak Djohar mengapa tidak melakukan Kongres Sampai kini untuk mengubah Statuta atau Peraturan Organisasi termasuk Pelaksana Kompetisi dan Peserta kompetisi. Banyak kalangan berkata kongres II Bali Ilegal, nah kalau ilegal kenapa tidak melaksanakan kongres yang Legal untuk mengubah semua hasil dari kongres Bali serta Statuta dan PO yang sudah ada.
Semoga
saja jika konsorsium tunggal ini tetap bertahan tanpa ada KLB dan KPSI
dikalahkan dalam kasus sengketa di FIFA dan AFC terhadap PSSI, ini akan
menjadi Guiness World Record sebab akan menjadi sejarah di dunia ada
kompetisi sepak bola yang sukses dengan Konsorsium Tunggalnya. ini
adalah produk orang indonesia yg menciptakan kompetisi sistem konsorsium
tunggal yang terpusat dan tak pernah ada di negara-negara Industri Bola
( Spanyol, Inggeris, Italy, Jerman, Amerika Serikat, Belanda, Prancis,
dll. ).
Satu hal
yang tidak boleh dikesampingkan, kebanyakan pengurus inti klub-klub yang
bermain di ISL, ternyata adalah kader sebuah partai besar begitu dekat
dengan Keluarga Bakrie. Jadi, benarkah klub-klub yang berlaga di ISL
hanya merasa terzalimi oleh PSSI? Ataukah ada faktor politik di balik
semua ini? Sebaliknya, Peserta IPL adalah juga dipimpin oleh orang-orang
yang terdekat dengan Arifin P dan apakah PSSI benar-benar murni
menegakkan keadilan ketika memaksakan 6 klub ke dalam IPL? Apakah tidak
mungkin, upaya ini juga amat kental dengan pemaksaan kehendak,
kepentingan kelompok dan aroma politisnya?. Jawabnya terletak di hati
nurani kita masing-masing. Yang pasti semoga ada Ketua PSSI yang tidak
berpihak kepada siapapun dan bertindak adil tanpa kepentingan kelompok
demi kemajuan Sepak Bola tanah air ini.