Akta- Yayasan Misi Indonesia * Notaris; Ny. St. Hj. Hajrah, SH* Tanggal 5 Pebruari 2002* Nomor 4

Berita Populer

_________________________

Translate

Cek Rekening Listrik

Cek Rek.Telepon/Spedy

Posting Web Terkait

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

Caleg Lolos DPRD Kab. Barru

Misi Indonesia

Inilah 25 Daftar nama Caleg yang berhasil lolos ke Parlemen Kabupaten Barru berdasarkan SK Ketua KPU Nomor 49 tahun 2014 tentang penetapan Perolehan Suara sah dan kursi partai Politik serta penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Barru Pemilihan Umum 2014.
         
    Dapil Satu
  1. Nur Hasbiah Main S.Sos  ( PKS )
  2. Drs.Arifai Muin ( PDIP )
  3. Ir.Nurhaedah  ( Golkar )
  4. Andi Haeruddin ( Demokrat )
  5. Muh Ikbal ( Gerindra )
  6. Andi Wawo Mannonjengi ( PPP )

    Dapil dua
  1. Rakhman  ( Nasdem )
  2. H.Mannahali Mattakko  ( PKS )
  3. A.Darwana  ( PDIP )
  4. Hj.A.Nurhudaya Aksa ( Golkar )
  5. Hj.Marwah  ( Golkar )
  6. Andi Arkam Anwar ( Gerindra )
  7. Andi Baso Mannan ( Demokrat )
  8. H.Sirua Mustafa  ( PPP)
  9. Darma Edi  ( Hanura ) .

    Dapil tiga
  1. Fajar Fitrawan  ( Nasdem )
  2. Lukman T ( Nasdem )
  3. H.Hamsiati  ( Partai Keadilan Sejahtera )
  4. H.Djamaluddin  ( Partai Golkar )
  5. Haccing partai Golkar )
  6. Hasanuddin ( PDIP )
  7. A.Aliffandi Aska  ( Partai Gerindra )
  8. Ikhwan fatriawan ( Demokrat, )
  9. Drs.H.Abujahya  ( PAN )
  10. Saharuddin Sunre  ( PPP )                        

    A.  Ms Hersandy

Caleg Terpilih DPRD Solo

Misi Indonesia 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menetapkan 45 Caleg terpilih DPRD Surakarta. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Surakarta Dalam Pemilu 2014 yaang digelar di Kusuma Sahid Hotel Prince, Senin (12/5). Dari 45 Caleg yang terpilih itu, 51 persen merupakan wajah baru. 

Berikut daftar 45 Caleg terpilih DPRD Solo berdasarkan hasil penetapan KPU Solo
Dapil I
  1. Janjang Sumaryoto 
  2. AjiBudi Prasetyo
  3. Kristianto
  4. Siti Muslikah
  5. M Al Amin
  6. NR Kurnia Sari
  7. Abdul Ghofar Ismail
  8. Djaswadi
Dapil II
  1. MaryuwonoSuharsono
  2. Slamet Widodo
  3. EH Heni Nogogini
  4. Asih Sunjoto Putro
  5. Ardianto Kuswinarno
  6. Maria Sri Sumarni
  7. Supriyanto

Dapil III
  1. HartantiAnna Budiarti
  2. Kosmas Krisnamurti
  3. Wawanto
  4. Sugiyarsono
  5. M Edy Jasmanto
  6. Muhadi Syahroni
Dapil !V
  1. YF SukasnoHonda Hendarto
  2. Hery Jumadi
  3. Putut Gunawan
  4. Yulianto Indratmoko
  5. Elizabeth Pudjiningati
  6. M. Irawan Purnomo
  7. Umar Hasyim
  8. Sugeng Riyanto
  9. Bambang Triyanto
  10. Suranto
Dapil V
  1. Paulus HaryotoTeguh Prakosa
  2. Silvester Ronny Kamtoro
  3. Ginda Ferachtriawan
  4. Ekya Sih Hananto
  5. Suyatno
  6. Achmad Sapari 
  7. Taufiqurahman
  8. Abdullah AA
  9. Quatly A. Alkatiri
  10. Reny Widyawati
* A. Ms Hersandy


dikelola dari Berbagai Sumber

Gugatan 14 Parpol Hasil Pemilu 2014

Misi Indonesia

Sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.

"Sampai Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, masuk permohonan dari partai politik sebanyak 14 partai politik, terdiri atas 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh. Hanya ada satu partai politik lokal di Aceh yang tidak mengajukan permohonan, yaitu Partai Aceh," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.

Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014.

"Ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu seperti Sulawesi Tenggara ada dua pemohon, Banten tiga pemohon, Jawa Timur ada dua pemohon, Papua Barat dua pemohon, Papua empat pemohon, Maluku Utara dua pemohon, Maluku dua pemohon, dan Sumatera Utara dua pemohon," kata Janedjri.

Janedjri mengatakan jumlah pemohon perkara hasil pemilihan umum untuk calon anggota DPD pada 2014 mengalami peningkatan dibanding jumlah pada Pemilu 2009.

"Pada Pemilu 2009, jumlah pemohon penyelesaian sengketa Pemilu untuk calon anggota DPD ada 27 orang. Sedangkan, pada 2014 ini ada 30 orang," katanya.

Para pemohon perkara hasil pemilihan umum, lanjut Junaedjri, masih melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen permohonan yang diajukan ke MK.

"Hasil verifikasi di ruang itu adalah pertama akta penerimaan permohonan pemohon dan kedua adalah akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap, katanya.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon 3x24 jam atau hingga Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB sejak penutupan pendaftaran PHPU untuk menyampaikan kelengkapan berkas permohonan.



ktf. Antara News.com 13/5/2014

Boediono " Profesor Kodok "

Misi Indonesia

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie menyebut pendapat Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia terkait faktor psikologis pasar yang dijadikan alasan penyelamatan Bank Century layaknya pendapat seorang "profesor kodok". 

Hal itu disampaikan Kwik ketika menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014). 

Mulanya, pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, menanyakan mengenai faktor psikologis pasar itu. Menurut Luhut, saat itu keputusan harus dibuat secara cepat agar masyarakat tidak panik. Sementara itu Kwik menilai, untuk menambahkan faktor psikologis, BI harus meminta pendapat ahli psikologi terlebih dahulu. 

"Kan, keputusan harus dibuat cepat saat itu juga. Kalau mencari psikolog nanti keburu bubar ini semua" kata Luhut. 

Namun, menurut Kwik, perekonomian negara saat itu tidak dalam keadaan genting dan tergolong stabil. "Memang itu dikatakan Pak Boediono yang saya ikuti dari televisi. Dalam suasana krisis, perubahan bisa mendadak. Tapi, menurut pendapat saya itu adalah berlebihan. Dan kalau saya boleh agak kasar, menurut saya itu adalah pendapat seorang 'profesor kodok' yang tidak mengetahui lapangan," paparnya. 

Kwik juga tak sependapat dengan Boediono karena mengubah peraturan terlebih dahulu, baru kemudian membuat kebijakan. Salah satu contohnya ialah dalam mengubah peraturan BI (PBI) agar berdasarkan rasio kecukupan modal, Bank Century memenuhi syarat mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). "Boediono tuh pinter. Ubah dulu aturannya, baru buat kebijakan," kata Kwik. 

Dalam persidangan sebelumnya, Boediono mengatakan, faktor psikologis pasar menjadi alasan penyelamatan Bank Century karena pihak BI telah belajar dari pengalaman krisis di Indonesia tahun 1998. Menurut Boediono, tidak perlu menggunakan ahli psikologi sebab telah banyak pejabat BI yang juga dianggap ahli karena pernah merasakan kondisi krisis 1998.

di-Kutif dari Kompas.com 13/5/2014

MISI COMPUTER

Baca Juga Yang Ini

 
Support : Creating Website | Andi Ms Hersandy Template | Andi Template
Copyright © 2014. MISI INDONESIA GROUP - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger